Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Seorang remaja di Makassar tewas usai berkelahi sehabis pesta miras. Lima remaja sudah diamankan. Dua masih buron.
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang remaja bernama Hamma, akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar. Itu setelah dibusur temannya sendiri, usai cekcok sehabis pesta minuman keras.

Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman membeberkan, kejadian berawal pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Saat itu, jarum jam menunjukkan sekira pukul 21.30 Wita, ketika korban Hamma sedang pesta minuman keras di Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, bersama pelaku Caddi (17), pelaku Karca (17) dan pelaku Wahyu (16).
Sekira pukul 01.30 Wita, terjadi perselisihan antara korban Hamma dan pelaku Karca dan pelaku Caddi yang berujung perkelahian. Lalu, Karca dan Caddi bersama Wahyu, kemudian bersama-sama ke Sudiang memanggil empat pelaku lainnya.
Lalu, pada pukul 02.20 Wita, mereka kembali ke lokasi di depan Universitas Cokroaminoto, sambil membawa senjata tajam. Turut serta empat rekan pelaku, masing-masing, Ondong (18), Rudi (18), Umar (17), serta Bibbala (18).
Tanpa babibu, mereka lalu mengeroyok Hamma. Ondong melepaskan anak panah besi dari busur dengan jarak tiga meter ke arah korban, mengenai bagian belakang pinggang sebelah kanan korban. Hamma kemudian melarikan diri ke arah SPBU Cokroaminoto, kemudian ditolong oleh saksi bernama Kafli dan Jaja.
Kemudian korban dilarikan ke RSUP Wahidin Sudiro Husodo, Makassar. Sayang, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.
Atas peristiwa tersebut, masuk laporan polisi bernomor Lp/B/154/X/2021/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 10 Oktober 2021, tentang dugaan tindak Pidana Pembunuhan.
Lalu, pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekira pukul 06.00 Wita, Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman melakukan penangkapan di Sudiang Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Awalnya mengamankan Bibbala di rumah pelaku di Jalan Panjjaiang Kota Makassar, serta melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari interogasi itu, anggota Opsnal Polsek Tamalanrea melakukan pengembangan kasus dengan mengamankan 3 pelaku lainnya di Jalan Pattene, Kabupaten Maros, serta satu pelaku lainnya Caddi.
Selanjutnya, kelima pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tamalanrea. Masih ada dua yang buron, yakni, Umar dan Rudi.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 buah anak panah busur, 1 buah pelontar busur, sebilah badik, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor Honda Scopy biru.
"Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke. 3 KUHPidana," ujar Ipda Muhammad Iqbal Kosman.
Penulis: Noer
17 Mei 2026 23:52
17 Mei 2026 21:51