MAKASSAR, BUKAMAATA - Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota Makassar telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, Jumat (1/10/2021).
"Ada beberapa platform digital yang bisa digunakan untuk membayar PBB seperti Gojek, Grab, Shopee, OVO, Tokopedia, dan LinkAja," ungkap Firman.
Selain itu, lanjut Firman, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui toko ritel seperti AlfaMart dan Indomaret.
Untuk mengecek jumlah PBB yang harus dibayarkan, terang Firman, masyarakat dapat melakukannya dengan mengakses situs pbb.makassar.go.id
"Nanti tinggal masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dari objek pajak yang ingin dibayarkan pajaknya. Secara otomatis akan tampil pajak yang harus dibayarkan," jelasnya.
Dengan berbagai kemudahan itu, Firman berharap, masyarakat Kota Makassar dapat lebih taat membayar PBB nya. "Kita harap dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, masyarakat bisa lebih taat untuk membayar pajaknya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi