Ulfa : Kamis, 30 September 2021 16:40

PAREPARE, BUKAMATA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare, melakukan kunjungan kerja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/9/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief mengatakan, kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja.

Dimana UU tersebut mengubah paradigma perizinan bangunan. Dari izin mendirikan bangunan atau IMB, menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, Kota Kendari telah membahas perubahan Perda tersebut sejak penetapan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung pada 2 Agustus 2021 lalu.

“Bapemperda saat ini mulai mengkaji Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung," kata Yasser Latief.

"Kota Kendari menjadi salah satu pelopor perubahan ketentuan ini. Karena itu, kami berinisiatif untuk berkunjung ke Kota Kendari mempelajari dasar perubahan perda ini,” sambungnya.