Dewi Yuliani : Kamis, 30 September 2021 12:58
Ist

MAKASSAR, BUKAMATA - Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, yang dilaksanakan di Teraskita Hotel, Kamis, 30 September 2021. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber, Badan Pengawas RSUD Daya dr Bambang, dan Kepala Puslitbang Konflik, Demokrasi, Sosial dan Humaniora Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Sakka Pati.

Di hadapan para peserta sosialisasi, Andi Suhada, mengatakan, peraturan daerah tentang perlindungan perawat ini tujuannya untuk meningkatkan mutu perawat, dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada perawat dan juga orang yang dirawat dalam hal ini kliennya. Serta meningkatkan kesehatan masyarakat itu sendiri.

"Dalam keseharian kita, kalau kita ke rumah sakit atau puskesmas, kita bisa lihat bahwa tugas dari perawat itu tidak mudah. Ada hal-hal yang perlu diberikan perlindungan, baik itu hukum dan lain-lain, juga kesejahteraan kepada perawat," ujarnya.

Sementara, Badan Pengawas RSUD Daya, dr Bambang, menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, perawat sangat rentan terlibat masalah hukum. Karena itu, perlu ada perlindungan berupa kepastian hukum.

"Perlindungan ini mengandung kesetaraan dan non diskriminasi. Sehingga, perlindungan tidak hanya untuk perawat saja, tetapi juga untuk kliennya atau orang yang dirawat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Puslitbang Konflik, Demokrasi, Sosial dan Humaniora Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Sakka Pati, mengungkapkan, esensi dari perawat adalah merawat sesuai keilmuan yang dia miliki. Kenapa di Makassar perlu ada perda perlindungan perawat ini, tentu karena kesehatan adalah hak asasi manusia yang diakui secara konstitusional.

"Hak asasi ini harus diwujudkan melalui pembangunan kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan individu, keluarga, masyarakat, dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat," tegasnya. (*)