Ulfa : Minggu, 26 September 2021 17:36
FOTO/IST.

PAREPARE, BUKAMATA - Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mengajak warga bersama-sama menjaga cagar budaya.

Hal tersebut diungkapkan Kamaluddin Kadir saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015, di Hotel Parewisata, Minggu (26/09/2021).

Menurut Kamaluddin, Perda itu mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Di Perda itu, kata dia, diatur mengenai ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Itu terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pemanfaatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga sejumlah cagar budaya di Kota Parepare ini,” kata Kamaluddin.

Dengan menjaga cagar budaya, lanjut Kamaluddin, akan terjadi multiplayer efek atau efek berganda pada lokasi itu. Khususnya, sambung dia, pada bidang ekonomi.

"Kalau cagar budaya kita jaga, pasti di lokasi itu perekonomian pasti akan jalan. Karena pasti akan ada wisatawan. Infrastruktur seperti jalanan juga pasti akan diperbaiki. Semua sektor akan saling terhubung,” paparnya.

Legislator Partai Gerindra Parepare itu menjabarkan, dalam Perda itu diatur lima tujuan. Pertama, untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia. Kedua, meningkatkan harkat dan martabat daerah melalui Cagar Budaya. Dan ketiga, memperkuat kepribadian daerah.

Yang keempat, meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah. Dan yang terakhir, mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat nasional dan internasional,” jelasnya.

Pada kegiatan tersebut, Kamaluddin juga melibatkan Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan Kota Parepare, Mustadirham untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.

Diketahui, sosialisasi tersebut telah menerapkan Protokol Kesehatan. Setiap peserta wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke ruangan.