PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Gazzaz Cafe & Resto, Sabtu (25/09/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, Perda nomor 2 tahun 2015 itu memiliki dua tujuan. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan penggunaan menara.
"Kedua, mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum,” kata Rahmat Sjamsu Alam.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menata, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
“Karena sudah ada Perdanya, mari kita sama-sama mengawasi pembangunan menara telekomunikasi di daerah kita Jangan ragu untuk mencari tahu jika ada pembangunan. Karena sudah ada payung hukumnya,” bebernya.
Kegiatan sosper ini tetap mematuhi protokol kesehatan. Kursi sudah diatur berjarak. Peserta wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan Sosper.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas