MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 tahun 2021 ini akan berlaku hingga September 2021.
Plt. Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra menjelaskan, relaksasi pajak ini diluncurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang ingin membayar PBB tapi masih dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat efek pandemi.
"Dengan adanya kebijakan ini, kita harap masyarakat tetap bisa membayar PBB nya, dengan nilai yang lebih kecil," ungkapnya.
Untuk memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat lanjut Firman, cukup membawa dokumen berupa KTP, Surat Tagihan PBB dan Sertifikat Vaksin Covid-19. "Selanjutnya mengisi formulir yang telah kami siapkan," katanya.
Firman menambahkan, pemberlakuan relaksasi pembayaran PBB ini hanya untuk PBB di tahun berjalan. Sementara, untuk tunggakan atau tahun-tahun sebelumnya tidak diberlakukan relaksasi.
"Jadi, ini hanya untuk tahun berjalan atau PBB tahun 2021. Kalau yang tahun-tahun sebelumnya, tetap nilainya dan ada dendanya untuk keterlambatan pembayaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Bapenda Makassar Dukung Perencanaan Transportasi Perkotaan Terpadu Lewat Rapat Konsultasi Publik
-
Bapenda Makassar Optimistis Tembus Target Pendapatan, PBB Capai 93 Persen Jelang Akhir Tahun
-
Bapenda Makassar Jadi Rujukan Studi DPRD Bone Bahas Strategi Optimalisasi PAD dari Toko Modern
-
Bapenda Makassar Dukung Upaya Penguatan Stabilitas Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
-
Perkuat Kolaborasi, Bapenda Makassar Hadiri Rapat Persiapan Penghargaan Tokoh Masyarakat