MAKASSAR, BUKAMATA - Pasca Penetapan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar terkait Ranperda tentang Perlindungan guru, Anggota DPRD Makassar, Alhidayat Samsu (F-PDIP) selaku Ketua Pansus menyampikan sejumlah urgensi dibutuhkannya peraturan Daerah Perlindungan Guru.
Penyampaian tersebut diselenggarakan dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar dengan agenda Penyampaian Pimpinan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru, di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Senin (20/09/2021).
Adapun sejumlah urgensi dibentuknya perda perlindungan guru ini, Alhidayat Samsu mengatakan, pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapat perlindungan secara hukum.
Sebab kata dia, pihaknya menilai perlindungan anak telah memiliki peraturan, sedang kurikulum merupakan kewenangan pusat.
“Kami menilai adanya perlindugan guru sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi tenaga pendidik. Sudah selayaknya tenaga pendidik dilindungan dalam melaksanakan tugas”, kata Alhidayat Samsu.
Diketahui, rangkaian rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan agenda mendegar pendapat Walikota makassar.
TAG
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral
-
Arifin Madjid Gelar Silaturahmi Bersama Calon Ketua RT/RW se-Bontorannu, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas Pascapemilihan
-
Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah