BONE, BUKAMATA -- Warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone dibuat resah oleh kembalinya dua DPO yang diduga sebagai narkoba" href="https://bukamatanews.id/tag/bandar-narkoba">bandar narkoba.
Menurut informasi warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, dua orang DPO ini diketahui berinisial AM dan FI. Mereka masuk Daftar Pencarian Orang sejak 5 bulan lalu.
"Dia ini dulu DPO BNNK Bone mereka merupakan narkoba" href="https://bukamatanews.id/tag/bandar-narkoba">bandar narkoba, memang mereka sempat kabur tapi sekarang dia sudah kembali terus kenapa belum ditangkap," kata salah seorang warga.
Bahkan, warga tersebut mengatakan memiliki bukti penetapan DPO kedua warga Bajoe tersebut. Selain itu dia juga mengatakan bahwa kedua DPO ini pernah mau membayar sebesar Rp.50 juta, namun katanya BNNK menolak dan tetap melajutkan kasusnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husein yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua DPO Narkoba yang berasal dari Bajoe. Kata dia, pihaknya bukannya tidak mau menangkap kedua pelaku namun belum berhasil menangkapnya.
"Bukan belum ditangkap, perlu diluruskan belum berhasil ditangkap, sudah dapat info semoga anggota saya berhasil tangkap," kata Ismail Husein, Senin (20/9/2021).
Lanjut kata dia, terkait info bahwa kedua DPO ini pernah ingin membayar Rp 50 juta agar kasusnya diselesaikan namun BNNK menolak, Ismail mengaku tidak tahu. "Mohon maaf saya tidak tahu info ini," katanya.
Sekedar diketahui, kedua warga Bajoe ini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan penunjukan oleh pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan oleh BNNK Bone.
BERITA TERKAIT
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up
-
Oknum Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
-
Pemkab Luwu Timur Hibahkan Lahan dan Bangunan Seluas 1.650 Meter Persegi untuk Kantor BNN