Wiwi
Wiwi

Sabtu, 11 September 2021 14:20

Kepala BKPSDM, Nursalim.
Kepala BKPSDM, Nursalim.

Peserta SKD CPNS Lutra Wajib Patuhi Protokol Kesehatan dan Gunakan Masker Tiga Lapis Saat Ujian

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, wajib memerhatikan syarat ujian yang bakal berlangsung di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, pada 26 September - 4 Oktober 2021, mendatang.

LUTRA, BUKAMATA – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, wajib memerhatikan syarat ujian yang bakal berlangsung di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, pada 26 September - 4 Oktober 2021, mendatang.

Pasalnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi peserta sebelum mengikuti ujian berdasarkan surat yang dikeluarkan BKN guna merespon Rekomendasi Satgas Covid-19.

BKN telah mengeluarkan Surat Nomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang berisi Ketentuan Protokol Kesehatan bagi Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru. Surat BKN ini menindaklanjuti Surat Rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Nomor B-115/KA.SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait Permohonan Izin Pelaksanaan Seleksi CASN 2021.

Berdasarkan Surat BKN tersebut, peserta diwajibkan memperlihatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19 dalam bentuk PCR atau rapid antigen sebelum mengikuti ujian.

"SKD CPNS ini ‘kan sifatnya mandiri, jadi peserta menyiapkan sendiri proses pemeriksaan kesehatannya,”jelas Kepala BKPSDM, Nursalim.

Jika ada peserta belum memiliki surat bebas COVID-19, maka panitia seleksi menyiapkan tiga titik pemeriksaan rapid antigen, yaitu RSUD Andi Djemma, PKM Masamba, dan Polres Lutra.

“Kalau ada yang belum PCR atau rapid antigen, kita siapkan titiknya di Polres, RSUD, dan Puskesmas. Sekali lagi, SKD CPNS ini sifatnya mandiri, pemerintah daerah hanya memfasilitasi saja. Beda dengan PPPK Guru yang dibiayai pusat,”ungkapnya.

Tak hanya itu, kata dia, peserta juga wajib menggunakan masker tiga lapis saat mengikuti ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru. Yang dimaksud masker tiga lapis adalah satu masker medis yang memiliki dua layer, ditambah satu masker kain.

“Peserta wajib memakai masker tiga lapis. Tiga lapis di sini bukan berarti memakai tiga masker sekaligus, tapi satu masker medis dan satu masker kain di bagian luar. Satu masker medis itu kan sudah dua lapis, bahkan ada tiga lapis, ditambah satu masker kain di bagian luar. Jadi sekali lagi, bukan tiga masker yang dipakai,”terangnya.

Sementara untuk penggunaan face shield, tetap direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Peserta juga wajib menjaga jarak satu meter dan rajin mencuci tangan. Panitia juga menyiapkan tandon dan sabun sebagai tempat cuci tangan bagi peserta. Meski begitu, peserta wajib menyertakan hand sanitizer. Sedikit melegakan peserta adalah tidak dipersyaratkannya sertifikat vaksin sebagai syarat ujian di Luwu Utara, kecuali Jawa dan Bali.

#bkn lutra #Pemda Lutra

Berita Populer