Redaksi : Rabu, 08 September 2021 10:16
Lukman H Arsal

BUKAMATA, SINJAI - Kader Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sinjai, Lukman H. Arsal, resmi diberhentikan menjadi ketua DPRD melalui paripurna yang dilaksanakan Selasa, (7/9/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I M Sabir didampingi wakil ketua II, Mappahakkang.

"Hari ini telah ditetapkan pemberhentian bapak Lukman H Arsal selaku Ketua DPRD Sinjai dan calon penggantinya saudara Jamaluddin yang sebelumnya menjabat selaku ketua komisi I," ungkap M Sabir.

Selanjutnya, setelah Rapat Paripurna penetapan pemberhentian ketua DPRD Sinjai, paling lama tujuh hari hasil rapat paripurna, DPRD harus menyampaikan kepada Gubernur melalui Bupati.

"Terkait statusnya, beliau (Lukman H Arsal-red) ketua non aktif, mengenai hak-haknya masih diberikan selama belum ada SK ketua definitif DPRD Sinjai dari Gubernur," terangnya.

Sebagai pengganti Lukman, DPRD menyetujui M Sabir sebagai ketua DPRD Sementara, hingga adanya penetapan dari kubu Partai Gerindra.

Rapat paripurna ini dihadiri 27 anggota DPRD termasuk 2 pimpinan sidang dan Sekretaris Dewan bersama jajaran staf.

Rapat berjalan dengan alot. Sayangnya, Lukman berhalangan hadir di gedung DPRD Sinjai saat paripurna penggantian dirinya dilaksanakan.

Seperti diketahui, Lukman diberhentikan oleh partainya, Gerindra berdasarkan SK yang dikeluarkan DPP Gerindra bernomor 07/0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang pergantian Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Sinjai Periode 2021-2024.

Dalam petikan keputusan, SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai periode 2019-2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.