MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mendorong rancangan perda (Ranperda) tentang perusahaan umum daerah air minum.
Ranperda itu diserahkan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim dan diterima Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu di ruang rapat paripurna DPRD Parepare. Momen itu disaksikan sejumlah anggota dewan dan Kepala SKPD.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi rabbil Alamin, kami di DPRD siap menindaklanjuti ranperda tersebut,” kata Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, Rabu (1/9/2021).
Sebelum penyerahan, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menjelaskan alasannya mendorong ranperda tersebut. Menurutnya, air sebagai kebutuhan pokok perlu ditopang dengan pembangunan dan pengembangan sistem.
“Ranperda ini bermaksud menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak. Olehnya itu, perlu dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah,” ungkap Pangerang Rahim.
Selanjutnya, ranperda tersebut akan melalui beberapa tahap pembahasan. Pandangan Fraksi, pembahasan pansus, hingga persetujuan bersama.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas