BUKAMATA – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengungkapkan, penarikan ini artinya, rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin Haryono dalam siaran pers yang diterima Bukamata, Senin (30/8/2021).
Adapun rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran meliputi:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Erwin menyebutkan bahwa penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
BERITA TERKAIT
-
Perluas Akses Pasar Produk Unggulan Daerah, BI Sulsel Gelar KKS X, SSDF, dan Wastra Heritage Market 2026
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan
-
Bangun Kebersamaan Lewat Olahraga, Satbrimob Polda Sulsel dan BI Gelar Lomba Menembak Presisi
-
Touring Sinergitas BI Sulsel, Brimob dan OJK Sulsel Jelajahi Pesona Rammang-Rammang Hingga Kuliner di Pangkep
-
Siap-Siap! Mulai Juni 2026, Beli Dolar AS Tanpa Dokumen Makin Dibatasi, Ini Batas Barunya