PAREPARE, BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Parepare, Hermanto mensosialisasikan Peraturan perundangan undangan (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Aula Hotel Bugis, Senin (23/8/2021). Kegiatan Sekertariat DPRD Parepare itu mengundang pihak Kantor Catatan Sipil sebagai narasumber.
Hermanto mengatakan, Perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting diketahui masyarakat, guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
“Perda ini sangat penting untuk membantu masyarakat ketika membutuhkan pelayanan di kantor pemerintah. Ada regulasi yang jelas didalam Perda itu. Termasuk tentang hak masyarakat dan tanggungjawab penyelenggara pelayanan publik,” kata Legislator Partai Hanura itu.
Hermanto berharap sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan sesuai asas-asas umum pemerintah dapat terwujud di Kota Parepare.
Dalam kesempatan ini, Hermanto mengajak masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dan melakukan vaksinasi.
“Saya mememinta bantuan masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah pusat agar semua warga bisa divaksin,” ungkap Hermanto.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas