MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 26 Agustus 2021 hari ini, sidang kasus dugaan suap yang mendudukkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di kursi terdakwa akan digelar.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan 5 saksi. Dua di antaranya, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, juga Eks Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Jaksa KPK, M Asri Irwan mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi kehadiran Andi Sudirman Sulaiman. Dan Andi Sudirman sudah menyatakan kesediaan untuk hadir. Demikian pula Rudy Djamaluddin, juga sudah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas PU Sulsel. Bahkan sudah hadir di ruang sidang.
Tiga saksi lainnya kata Asri, adalah Syamsul Bahri, Edi Jaya Putra, serta eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Jumras.
Sidang mulai digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, sekitar pukul 09.00 Wita.
Seperti biasa, terdakwa Nurdin Abdullah sidang secara virtual dari Jakarta.
BERITA TERKAIT
-
Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Enggan Ajukan Banding
-
Ketua Majelis Hakim Juga Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,8 Miliar
-
Terbukti Terima Suap, Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
-
Saksi Ahli Tegaskan Kasus Nurdin Abdullah Tak Penuhi Unsur OTT dan Gratifikasi
-
Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, Panitia Masjid Pucak Ngaku Terima Uang Rp 1,1 Miliar