PAREPARE, BUKAMATA - Pemeritah Kota Parepare hingga saat ini masih memperpanjang Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, masih ditegaskan pelarangan pesta hajatan, atau pernikahan dilaksanakan di rumah, atau jumlah tamu hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
Asisten I Pemerintah Kota Parepare, Hj Aminan Amin mengatakan, jika akan melakukan hajatan, harus meminta Rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19.
“Tentu yang paling kami tekankan adalah agar masyarakat tetap taat pada aturan yang ada khususnya surat edaran yang berlaku yang dikeluarkan oleh satgas dimana satu poin disini yang menjadi perhatian yaitu kegiatan hajatan," kata Aminan Amin usai sosialisasi Kelembagaan Gerakan PKK, di Balai Ainun, Kamis (26/8/2021).
"Karena sampai pada saat ini kegiatan hajatan khususnya pernikahan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah, jadi pesta sebaiknya ambillah gedung atau hotel yang bisa dilakukan dengan surat edaran sampai 50 persen dari kapasitas ruangan. Akad nikah dilaksanakan di masjid atau kantor urusan agama, sekali lagi hajatan di rumah tidak diperkenankan," tambahnya.
Aminah Amin meminta, bagi warga yang ingin melaksanakan kegiatan hajatan, agar mengambil surat Rekomendasi oleh Tim satgas. atau sebaiknya dilaksanakan di gedung untuk menghindari penyebaran Covid-19.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Dorong Budaya 5S di RSUD Andi Makkasau, Targetkan Pelayanan Kesehatan Lebih Humanis
-
Jelang Konfercab X, PCNU Parepare Matangkan Persiapan dan Perkuat Sinergi dengan Pemkot
-
Terima Bantuan Alsintan dari Gubernur Sulsel, Wali Kota Tasming Hamid Siap Pacu Sektor Pertanian Parepare
-
Inovasi Berdaya Srikandi Bawa Nama Parepare ke Panggung Dunia, Menteri PANRB Beri Apresiasi
-
Puisi Jadi Jalan Membentuk Karakter Pelajar Parepare, Wali Kota Dorong Generasi Muda Berani Bersuara