PAREPARE, BUKAMATA - Pemeritah Kota Parepare hingga saat ini masih memperpanjang Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, masih ditegaskan pelarangan pesta hajatan, atau pernikahan dilaksanakan di rumah, atau jumlah tamu hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
Asisten I Pemerintah Kota Parepare, Hj Aminan Amin mengatakan, jika akan melakukan hajatan, harus meminta Rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19.
“Tentu yang paling kami tekankan adalah agar masyarakat tetap taat pada aturan yang ada khususnya surat edaran yang berlaku yang dikeluarkan oleh satgas dimana satu poin disini yang menjadi perhatian yaitu kegiatan hajatan," kata Aminan Amin usai sosialisasi Kelembagaan Gerakan PKK, di Balai Ainun, Kamis (26/8/2021).
"Karena sampai pada saat ini kegiatan hajatan khususnya pernikahan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah, jadi pesta sebaiknya ambillah gedung atau hotel yang bisa dilakukan dengan surat edaran sampai 50 persen dari kapasitas ruangan. Akad nikah dilaksanakan di masjid atau kantor urusan agama, sekali lagi hajatan di rumah tidak diperkenankan," tambahnya.
Aminah Amin meminta, bagi warga yang ingin melaksanakan kegiatan hajatan, agar mengambil surat Rekomendasi oleh Tim satgas. atau sebaiknya dilaksanakan di gedung untuk menghindari penyebaran Covid-19.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Tinjau Pasar Lakessi, Fokus Benahi Kenyamanan dan Penataan Pasar
-
Tasming Hamid Lepas 92 Jamaah Haji Parepare, Pesan Jaga Fokus Ibadah di Tanah Suci
-
Perkuat Sinergi, Tasming Hamid Gandeng KBPP dan APINDO Demi Akselerasi Parepare
-
Perkuat Tata Kelola Daerah, Tasming Hamid Konsultasi Strategis dengan Wamendagri
-
Kunjungi Kemendikdasmen, Wali Kota Parepare Dorong Peningkatan Kualitas PAUD hingga Pendidikan Nonformal