PAREPARE, BUKAMATA - Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Kepariwisataan.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Youtuefa, Kelurahan Sumpang, Kecamatan Bacukiki Barat, Minggu (22/08/2021).
Nurhatina menjelaskan, Perda nomor 8 tahun 2012 itu lahir atas persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Fungsi Perda itu, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.
“Juga untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nurhatina.
Pada sosialisasi kali itu, Legislator Golkar Parepare itu juga melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Parepare. Dalam hal ini diwakili oleh Kadisporapar Amarun Agung Hamka untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Mantan Camat Bacukiki Barat itu juga menggunakan kesempatan itu untuk terus mengedukasi warga agar tetap patuh pada protokol kesehatan. Dengan cara terus menerapkan 3M dalam setiap aktivitas.(*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas