Prabowo Sebut Tak Ada yang Bantu Indonesia Jika Nonblok, Harus Berpihak ke Mana?
02 Februari 2026 12:49
Nurdin Abdullah gusar. Sari mengumpulkan Pokja dan mengatakan ada amanah 'Bapak' untuk memenangkan perusahaan milik Anggu. Para Pokja menginterpretasi kalau kata 'Bapak' menunjuk ke Nurdin Abdullah. Padahal, Nurdin mengaku tak pernah memerintahkan itu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 19 Agustus 2021. Di ruang sidang utama Prof Haripin Tumpa PN Makassar, ramai para saksi kasus dugaan suap proyek Infrastruktur Pemprov Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Ada delapan orang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi. Empat dari kelompok kerja (Pokja) 7 dan empat lainnya dari Pokja 2 Pemprov Sulsel. Masing-masing, Ansar, Herman, Yusril Malombassang dan Nizar dari Pokja 7. Sedang dari Pokja 2, ada Abdul Muin, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Syamsuriadi. Sebelum bersaksi, mereka mengucap sumpah di atas kitab suci, berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Anggota Pokja 7 yang memverifikasi dan menyeleksi rekanan untuk pelelangan proyekk pembangunan ruas jalan Palampang-Munte-Botolempangan, Herman Parudani menyampaikan kesaksiannya. Dia mengaku suatu ketika, dipanggil Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pujiastuti hadir dalam pertemuan di sebuah hotel di Makassar. Dipertemukan dengan seorang pria. Belakangan Herman mengetahui kalau pria itu adalah Agung Sucipto alias Anggu.
"Jadi kami dipanggil oleh Ibu Puji ke Hotel Mercure Makassar. Di sana kita dikasih kenal sama Pak Anggu," ujar Herman di depan majelis hakim Tipikor PN Makassar.
Sari kata Herman, meminta dia rekannya di Pokja 7, untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk proyek ruas jalan Palampang-Munte-Botolempangan. Perusahaan itu diketahui milik Anggu.
Setelah perusahaan itu menang kata Herman, Bu Kabiro lalu membagikan uang tunai ke anggota Pokja 7. Totalnya Rp7 juta. "Ini ada rejeki," ujar Sari seperti ditirukan Herman.
Saksi lainnya, Andi Salmiati dan rekan-rekannya dari Pokja 2, mengaku juga pernah dipanggil ke ruang kerja Sari Pujiastuti.
Mereka diberi surat tugas untuk paket Palampang-Munte. "Ini ada amanah dari 'Bapak', supaya saat pelelangan Palampang-Munte, PT Cahaya Sepang Bulukumba diperhatikan," ujar Sari, sebagaimana disampaikan Syamsuriadi, anggota Pokja 2 yang menjadi saksi dalam sidang kemarin.
Istilah "Bapak" dalam pernyataan Sari diinterpretasi anggota Pokja 2 sebagai Nurdin Abdullah. "Ibu Sari tidak menyebutkan Gubernur. Hanya sebatas kata 'Bapak'. Tidak tahu 'Bapak' siapa. Tapi, kami anggap itu adalah Pak Gubernur," ucap Andi Salmiati.
"Saya ingatkan para saksi untuk jangan asal menyebut nama, karena hal tersebut akan mempengaruhi nasib dari terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Para saksi dari Pokja 2 pun membenarkan kalau Sari tak menyebut nama. Hanya kata 'Bapak'.
Saksi Syamsuriadi mengaku tak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Nurdin Abdullah. Bahkan tidak pernah meminta konfirmasi lebih lanjut. "Kami hanya melakukan verifikasi detail terhadap berkas para peserta tender. Dan hasilnya, CV Cahaya Sepang Bulukumba memenuhi persyaratan," beber Syamsuriadi.
Usai tender, para saksi dari anggota Pokja 2 mengaku diberi masing-masing Rp50 juta oleh Bu Sari. Saksi bilang, Bu Sari menyebutnya ucapan terima kasih. Totalnya ada Rp150 juta.
Atas kesaksian itu, hakim menyebut para saksi lalai dan tidak profesional. Menurut majelis hakim, pertemuan anggota Pokja dan kontraktor di luar adalah hal yang salah.
Ketika diberi kesempatan bicara, terdakwa Nurdin Abdullah mengaku tak pernah memerintahkan Sari untuk memenangkan seorang kontraktor. "Yang Mulia majelis hakim. Saya ingin sampaikan permintaan atau paksaan dari saya memenangkan seseorang itu tidak benar. Saya sesalkan kalau ada yang bicara seperti itu. Harus ada kroscek. Ini sangat fatal," ujar Gubernur Sulsel nonaktif itu.
02 Februari 2026 12:49
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43