MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar meminta para pelaku usaha agar mengikuti aturan PPKM Level 4 yang diterapkan di Kota Makassar.
Olehnya, Disdag Makassar terus berkoordinasi dengan Satgas Raika untuk terus memantau pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran.
"Sudah ada perna kita tegur 1 tempat makan, tapi sifatnya pembinaan dulu, nanti kalau terus berulah (tindak), tapi besoknya langsung dia taat dan tidak berulang," kata PLT Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, Senin (16/8/2021).
Allu sapaan akrabnya mengatakan, rumah makan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita sesuai Edaran Wali Kota Makassar di PPKM Level 4. Namun masih saja pelaku usaha juga tetap membandel.
"Jadi ada yang melanggar PPKM Level 4 sesuai edaran pak wali, tapi
kita tetap lakukan pembinaan dengan menyampaikan pelanggar dilakukan sampai batas yang ditentukan sesuai aturan," ungkapnya.
"Iya kita kasih teguran 3 kali, kita ambil tindakan tegas, iya kita akan tutup," tambahnya.
Olehnya itu, ia meminta para pelaku usaha perdagangan untuk tetap menjadikan PPKM Level 4 sebagai rujukan.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga diharapkan mampu terus menerapkan prokes COVID-19 demi keamanan kita bersama.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar - PIP Matangkan Skema Hibah Aset untuk Pengembangan Kawasan Untia
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin