MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar meminta para pelaku usaha agar mengikuti aturan PPKM Level 4 yang diterapkan di Kota Makassar.
Olehnya, Disdag Makassar terus berkoordinasi dengan Satgas Raika untuk terus memantau pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran.
"Sudah ada perna kita tegur 1 tempat makan, tapi sifatnya pembinaan dulu, nanti kalau terus berulah (tindak), tapi besoknya langsung dia taat dan tidak berulang," kata PLT Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, Senin (16/8/2021).
Allu sapaan akrabnya mengatakan, rumah makan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita sesuai Edaran Wali Kota Makassar di PPKM Level 4. Namun masih saja pelaku usaha juga tetap membandel.
"Jadi ada yang melanggar PPKM Level 4 sesuai edaran pak wali, tapi
kita tetap lakukan pembinaan dengan menyampaikan pelanggar dilakukan sampai batas yang ditentukan sesuai aturan," ungkapnya.
"Iya kita kasih teguran 3 kali, kita ambil tindakan tegas, iya kita akan tutup," tambahnya.
Olehnya itu, ia meminta para pelaku usaha perdagangan untuk tetap menjadikan PPKM Level 4 sebagai rujukan.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga diharapkan mampu terus menerapkan prokes COVID-19 demi keamanan kita bersama.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
-
Pemkot Makassar Perkuat Sinergi dengan Kemenaker Hadirkan Kesempatan Kerja yang Inklusif dan Berkeadilan
-
Lepas Kontingen Jamnas XII, Appi Titip Nama Baik Makassar dan Semangat Kepemimpinan kepada Pramuka
-
Appi Percepat Pengisian Direksi PDAM Makassar, Targetkan Layanan Air Bersih Lebih Berkualitas
-
Triwulan II 2026, Pendapatan Makassar Capai 49 Persen, Surplus Rp130 Miliar