Wiwi : Minggu, 15 Agustus 2021 10:16

BUKAMATA – Pakar Komunikasi Universitas Padjajaran (Unpad), Eni Maryani menyoroti rencana penyiaran pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pasalnya, Eni menilai durasi yang disediakan oleh pihak televisi untuk menyiarkan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut sangat tidak wajar.

“Sebagai dosen komunikasi, kami mengajarkan mahasiswa tentang jurnalistik, produksi film, dan aspek bisnis televisi. Juga melakukan penelitian di sejumlah lembaga penyiaran. Mahasiswa juga diajari bagaimana membuat produksi televisi yang berkualitas dan digemari penonton, tapi bukan berarti harus menabrak aturan main, misalanya mengesampingkan kepentingan publik. Sementara produk jurnalistik sangat dibatasi durasinya,” tutur Eni Maryani dalam rilis yang diterima BUKAMATA, Sabtu (14/8/2021).

Sementara itu, Eni juga telah melayangkan surat kepada KPI agar stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut, yaitu Antv ditegur.

Pasalnya, ANTV dinilai melanggar etika penyiaran karena memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan non publik yang melampaui batas, khususnya dalam tayangan pernikahan artis Lesti-Bilar.

Diketahui bahwa tayangan acara perniakahn Lesti Kejora dan Rizky Billar di stasiun Antv akan memakan waktu 7 jam, yakni pukul 8.30 - 9.30 dan pukul 15.30 - 21.30.

Oleh sebab itu, Eni menegaskan bahwa tayangan tersebut termasuk dalam kategori masalah pribadi dan bukan kepentingan publik, sehingga melanggar pasal-pasal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran).

Misalnya pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan bahwa “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Yang dimaksud dengan kepentingan publik menurut pasal 13 ayat 3 adalah terkait dengan kepentingan keamanan negara, keuangan negara dan masalah hukum pidana.

Eni Maryani berharap KPI Pusat dan Daerah dapat menjadi harapan publik tentang penegakan hukum Penyiaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 dan P3SPS yang dibuat KPI dan masukan dari berbagai organisasi penyiaran dan industri penyiaran.

 

 

 

TAG

BERITA TERKAIT