LUWU UTARA, BUKAMATA - Jumat, 13 Agustus 2021. Jeki (25) sedang mengaduk semen. Di sementara mengerjakan bangunan di Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, ketika polisi dari Polsek Baebunta mendatanginya.
Polisi datang dengan surat perintah penangkapan bernomor: Sprin.Kap/05/VIII/2021/Reskrim tanggal 13 Agustus 2021. Itu setelah masuk laporan polisi bernomor: P/B/10/VIII/2021/SPKT/Polsek Baebunta/Polres Luwu Utara, Polda Sulsel tanggal 12 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian.
Jeki membeli sebuah ponsel curian. Namun celakanya, Jeki tak mengenal orang tempatnya membeli ponsel. Dia pun dijerat sebagai penadah barang-barang curian.
Kapolsek Baebunta, Ipda Neltiawati mengatakan, penangkapan bermula saat seorang warga melapor kehilangan satu unit ponsel merek Vivo.
Usai menerima laporan, personel Polsek Baebunta melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, mereka mendapati informasi kalau ponsel itu sedang dikuasai oleh Jeki.
Saat diinterogasi, Jeki mengaku membeli HP tersebut seharga Rp900 ribu. Namun, dia tidak mengenal orang yang menawarinya ponsel tersebut.
Akibat perbuatannya, Jeki dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Santri Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Balebo Dilatih Menulis Berita
-
Diperkuat Tiga Atlet asal Luwu Utara, Tim Cricket Putri Sulsel Lolos ke Final PON 2024
-
Digerebek Karena Diduga Berbuat Asusila dengan Janda, Ini Kata Oknum Ketua KPU Lutra
-
IDP Dorong Digitalisasi Bagi Pelaku UMK untuk Tingkatkan Daya Saing
-
Ratusan Offroader Meriahkan Celebes Over Land 3 Day di Luwu Utara