Redaksi : Selasa, 10 Agustus 2021 15:06
Ilustrasi

GOWA, BUKAMATA - Muh Mirza (20) dan Muhammad Yusuf Ibrahim (20), diamankan polisi dari Satreskrim Polres Gowa. Itu setelah mengeroyok seorang anggota TNI bernama Radil Restama (21).

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman membeberkan kronologinya. Kejadiannya, Minggu, 8 Agustus 2021. Saat itu, korban sedang mengendarai mobilnya dari markasnya di Asmil Yonif 726/TML, Takalar. Hendak menjenguk kedua orang tuanya. Di dalam mobil, korban seorang diri.

Di jalan poros Gowa-Takalar, siang pukul 13.30 Wita, korban berpapasan dengan rombongan iring-iringan pengantar jenazah. Dengan mengendarai sepeda motor, iring-iringan itu meminta mobil minggir dengan kayu berbendara putih.

Korban pun meminggirkan kendaraannya. Namun, "brakkkk". Sebuah pukulan mendarat di kaca spion mobil korban.

Tak terima, korban memutar kendaraannya mengejar iring-iringan pengantar jenazah itu. Dia mencari pelaku yang telah merusak spion mobilnya. Bukannya meminta maaf, dua rombongan pengantar jenazah malah mengeroyok korban.

Korban lalu melapor ke Mapolres Gowa. Polisi lalu menyelidiki. Awalnya, polisi menangkap Mirza di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada hari yang sama. Mirza mengakui perbuatannya. Dia memukul korban dengan helm.

Dari Mirza, polisi mendapat identitas pelaku lainnya, Muhammad Yusuf Ibrahim. Buruh bangunan itu lalu menyerahkan diri ke polisi pada hari yang sama.

"Pelaku mengaku mengejar lalu menganiaya korban pada bagian leher belakang," ungkap AKP Boby.

Para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Gowa. Sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 5,6 tahun penjara.