BONE, BUKAMATA -- SA (27) meringkuk di tahanan Mapolres Bone. Itu setelah warga Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe, Bone, Sulsel itu, membawa lari seorang gadis berusia 19 tahun. Inisialnya AM.
Warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone itu, kini sudah diserahkan ke orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, SA melarikan gadis yang merupakan pacarnya itu pada Maret 2021 lalu.
Pengakuan terduga pelaku, awalnya pelaku menghubungi korban dengan cara meneleponnya kemudian membujuknya untuk kabur dari rumah. Terbujuk rayuan pelaku, korban pun ikut.
"Pelaku dan korban ini mengakui bahwa mereka memiliki hubungan spesial (pacaran)," ujar AKP Ardy.
Mengetahui anaknya dibawa lari, orang tua korban pun melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Keberadaan pelaku dengan korban pun diketahui. Keduanya ditemukan di Kelurahan Lamanga, Kecamatan Murhum, Kabupaten Bau-bau.
Pihak Reskrim Polres Bone pun menjemput pelaku dan korban, lalu membawanya pulang ke Bone untuk proses lebih lanjut.
Lanjut kata dia, dari pengakuan terduga pelaku, awalnya pelaku menghubungi korban dengan cara menelponnya kemudian membujuknya untuk kabur dari rumah, sehingga korban pun ikut. Di depan penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Pelaku juga mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," tambah AKP Ardy.
Penulis: Oces