OJK Berharap Perbankan Lakukan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso berharap restrukturisasi kredit perbankan bisa terus dilakukan, guna mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.
BUKAMATA – Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso berharap restrukturisasi kredit perbankan bisa terus dilakukan, guna mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

"Kami melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi kepentingan semua pihak, yaitu pemerintah, otoritas, perbankan, dunia usaha dan masyarakat luas untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya saat menggelar diskusi dengan media, Minggu (8/8/2021).
Diketahui, hingga 14 Juni 2021 lalu, total outstanding kredit restrukturisasi terdampak Covid-19 sebesar Rp 777,31 triliun.
Sebesar Rp 292,39 triliun atau 37,62 persen berasal dari UMKM, sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38 persen.
Wimboh menuturkan kebijakan restrukturisasi kredit direspons cukup baik oleh sektor riil maupun perbankan. Hingga posisi 14 Juni 2021, tercatat ada 101 bank yang telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit. Meskipun demikian, Wimboh mengingatkan agar bank juga senantiasa memelihara rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai sebagai antisipasi menuju ke fase normalisasi.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
Berita Populer
19 Juni 2026 11:42
19 Juni 2026 10:43
19 Juni 2026 11:03
19 Juni 2026 12:09
19 Juni 2026 10:53
