Wiwi
Wiwi

Minggu, 08 Agustus 2021 13:11

Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka UU Pornografi, Deddy Corbuzier Protes ke Aparat: Dinar Pakai Bikini Gak Keliatan Organnya Kan?

Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka UU Pornografi, Deddy Corbuzier Protes ke Aparat: Dinar Pakai Bikini Gak Keliatan Organnya Kan?

Aktor sekaligus YouTubers Indonesia Deddy Corbuzier memprotes pihak kepolisian atas penangkapan yang dilakukan kepada DJ seksi, Dinar Candy.

BUKAMATA – Aktor sekaligus YouTubers Indonesia Deddy Corbuzier memprotes pihak kepolisian atas penangkapan yang dilakukan kepada DJ seksi, Dinar Candy.

Deddy merasa bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Dinar Candy terlalu berlebihan. Ia dengan blak-blakan protes, bahwa dirinya tidak setuju terkait penangkapan Dinar sebagai tersangka atas pelanggaran UU Pornografi.

Menurut Deddy, aksi yang dilakukan oleh Dinar sama sekali tidak menyalahi aturan pornografi karena tidak memperlihatkan organ intimnya ke khalayak luas.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Dinar merupakan sebuah tindakan yang menghancurkan kreatifitas seseorang.

“Ini kan demo paling aman, sendirian, tidak ngajak orang-orang, tidak menimbulkan kegaduhan,” ucap Deddy dikutip Bukamata dalam kanal YouTubenya.

“Menurut gue kalau dia dipenjara 10 tahun, itu bisa menghilangkan kreatifitas orang,” pungkasnya.

“Dinar pakai bikini gak kelihatan organnya kan? Saya tidak setuju kalau Dinar Candy ditangkap polisi,” tukasnya.

Deddy pun menegaskan bahwa masih banyak hal yang luar biasa penting yang harus diurus oleh pihak kepolisian daripada menanggapi hal remeh yang dilakuan oleh Dinar.

“Polisi tuh masih banyak hal yang harus diurus,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Dinar melakukan aksi protes perpanjangan PPKM Level 4 dengan turun ke jalan menggunakan pakaian bikini.

Atas aksi tersebut, Dinar akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi, dan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Atas hal tersebut, Dinar lalu terancam hukuman selama 10 tahun penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai berita ini diterbitkan pihak kepolisian masih belum menahan Dinar. Namun, ia harus melakukan pelaporan secara berkala.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.