Redaksi : Jumat, 06 Agustus 2021 13:13
Sekkot Parepare, Iwan Asaad

PAREPARE, BUKAMATA - Rabu, 4 Agustus 2021. Sekretaris Kota Makassar, Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengeluarkan surat edaran. Isinya, kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, untuk teladan dalam disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Salah satunya wajib menggunakan masker ganda seusai standar sebagaimana anjuran pemerintah.

"ASN juga wajib mengenakan masker dobel (ganda) sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas. Dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing, tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pegawai," jelas Iwan, Jumat, 6 Agustus 2021.

Surat edaran itu bernomor 060/173/Org, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemkot Parepare. Ditanda tangani Iwan Asaad selaku Sekkot Parepare atas nama Wali Kota Parepare. Ini tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Prokes sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Iwan, surat edaran itu mengatur berbagai hal terkait prokes yang harus diterapkan ASN. Yakni, perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5M.

Dalam surat edaran itu, Iwan mengungkapkan juga mengatur ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar memperhatikan prokes di tempat kerja. Mulai dari memakai masker ganda dalam beraktivitas, mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor, meminimalisir frekuensi menyentuh peralatan yang digunakan bersama di area kerja, serta membersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.

Bukan hanya di kantor. ASN juga diminta menerapkan prokes saat tiba di rumah. ASN mesti mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19, termasuk dalam penerapan prokes dan vaksinasi.