Wiwi
Wiwi

Minggu, 01 Agustus 2021 07:54

Almarhum Akidi Tio Beri Sumbangan Rp 2 Trilun, OJK:  Perbankan Wajib Terapkan Prinsip KYC

Almarhum Akidi Tio Beri Sumbangan Rp 2 Trilun, OJK: Perbankan Wajib Terapkan Prinsip KYC

Almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Aceh, memberikan sumbangan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya, untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan terus menjadi berita.

BUKAMATA – Almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Aceh, memberikan sumbangan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya, untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan terus menjadi berita.

Pasalnya, nominal yang disumbangkan pengusaha tersebut sangat besar, sehingga perbankan wajib memenuhi beberapa ketentuan untuk mencairkan dana tersebut.

Pertama dalam regulasi yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bank wajib untuk menerapkan prinsip know your customer (KYC) alias mengenali para nasabah mereka.

"Ini hal yang biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dikutip Bukamata dalam siaran persnya, Minggu, (1/8/2021).

Ketentuan lengkap mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Di dalamnya, ada beberapa ketentuan. Contohnya penyelenggara jasa keuangan seperti bank wajib melakukan prosedur Uji Tuntas Nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) pada beberapa kondisi. Salah satunya pada transaksi keuangan dengan mata uang rupiah atau asing dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta.

Di sisi lain, sempat dikabarkan bahwa OJK mengawasi langsung penyaluran sumbangan ini. Tapi, Sekar belum memberikan informasi mengenai hal ini.

Kedua adalah regulasi yang ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah juga menyampaikan keterangan yang sama dengan Sekar, yaitu prinsip KYC atau Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Contohnya ketika nasabah ingin membuka rekening, maka perbankan wajib mengetahui soal sumber penghasilan.

"Sepanjang transaksinya jelas, itu tidak masalah," kata Natsir dikutip Bukamata melalui laman Tempo.co.

Lalu saat ini secara aturan, bank juga sudah otomatis melapor kepada PPATK ketika ada transaksi tunai melebihi Rp 500 juta dalam satu hari. Tapi ini belum tentu ada indikasi mencurigakan, tapi sebagai data base bagi PPATK.

Di sisi lain, bank juga bisa berinisiatif melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Contoh kondisinya ketika transaksi di sebuah rekening mencapai Rp 1 miliar, padahal di hari biasa tak lebih dari Rp 10 juta. Barulah kemudian PPATK akan melakukan analisis terhadap laporan bank tersebut.

Sumbangan Rp 2 triliun ini sebelumnya resmi disampaikan pada Senin, 26 Juli 2021. Bantuan diserahkan oleh Hardi Darmawan, guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan (Sumsel). Hardi tak lain adalah dokter yang menangani Tio dan mendiang istri.

Bantuan diterima Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, yang juga sahabat Tio.

"Tanggung jawab kami menyalurkan niat baik keluarga almarhum Akidi Tio ini agar bisa tersampaikan ke masyarakat. Tentu tetap mematuhi prosedur hukum yang ada,” ujar Eko saat menerima bantuan itu.