Wiwi
Wiwi

Jumat, 23 Juli 2021 19:32

Di Lutra, Pejabat Tak Mau Vaksin Dievaluasi, Non ASN  Dirumahkan

Di Lutra, Pejabat Tak Mau Vaksin Dievaluasi, Non ASN Dirumahkan

Bupati Luwu Utara menegaskan bahwa pejabat yang tidak mau vaksin akan dievaluasi, dan Non ASN akan dirumahkan.

LUTRA, BUKAMATA – Bupati Luwu Utara menegaskan bahwa pejabat yang tidak mau vaksin akan dievaluasi, dan Non ASN akan dirumahkan.

Aturan tersebut dicantumkan Bupati Lutra dalam surat edaran untuk No 800/924/bkpsdm/2021, perihal partisipasi ASN dalam memutus penularan Covid-19.

Ada lima poin yang  ditekankan Bupati Lutra, Indah Putri Indriani dalam surat tersebut.

Pertama, seluruh jenis pelayanan kepegawaian dipersayaratkan melampirkan sertifikat vaksin, atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

Kedua, untuk mengajukan verifikasi pembayaran TPP diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

"Kita tidak akan bayar TPP jika belum divaksin,"  kata Indah Putri Indriani di ruang kerjanya, Jumat (23/07/2021).

Pada poin ke tiga, seluruh ASN diminta untuk berpartisipasi dalam mengatsi penularan Covid-19 dilingkungan kerjanya maupan dilingkungan tempat tinggalnya masing masing, dengan mensorong protokol kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Selanjutnya, Bagi ASN yang memprovokasi masyarakat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin, khusus bagi ASN yang menduduki jabatan struktural akan dievaluasi.

"Karena ada laporan kalau ada ASN yang justru jadi provokator. Jika benar ada dan kita temukan, kita pastikan bersangkutan akan mendapat sanksi," tegas bupati perempuan pertama di Sulsel itu.

Bagi tenaga non ASN dalam poin lima dijelaskan, yang belum divaksin pimpinan SKPD diminta untuk mengambil langkah-langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa bagi tenaga non ASN yang bersangkutan.

" Selain penundaan pembayaran upah, opsi untuk dirumahkan juga ada. Melihat kondisi saat ini, keselamatan masyarakat adalah hal yang paling penting," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.