GESIT-19, Urus Ijin Perikanan dan Kelautan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel Hanya 19 Menit
Dengan mendekatkan pelayanan perijinan, akan memangkas biaya operasional yang dikeluarkan. Nelayan Sinjai misalnya, saat akan mengurus ijin, sedikitnya membutuhkan biaya operasional Rp 3.750.000. Tapi setelah ada gerai GESIT-19, cukup Rp 50 ribu saja, atau bahkan nol rupiah.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel, menciptakan inovasi perizinan di bidang perikanan dan kelautan (GESIT-19). Bahkan, inovasi tersebut masuk 99 Top Inovasi se Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Jayadi Nas, mempresentasikan inovasi tersebut secara virtual, kepada tim penilai independen inovasi pusat, di Kantor Gubernur, Kamis, 15 Juli 2021.
Jayadi mengatakan, PTSP merupakan garda terdepan atau etalase pelayanan pemerintahan. Sehingga, pihaknya berupaya menjawab apa yang menjadi keluhan atau kegelisahan masyarakat nelayan, dengan menciptakan inovasi GESIT-19.
"Ada kecenderungan pemahaman umum bahwa sesuatu urusan ditarik dari kabupaten ke provinsi atau ke pusat, itu pasti mengganggu proses pelayanan. Nah ini kami jawab, bahwa tidak selamanya seperti itu. Buktinya, kewenangan perijinan perikanan dan kelautan di provinsi, tapi pelayanan justru kami tempatkan dimana komunitas para nelayan itu beraktifitas," jelasnya.
Ia mencontohkan, gerai GESIT-19 yang ditempatkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa Sinjai dan Pangkep. Kemudian juga akan dibuka di Palopo, Selayar, Bone, dan Takalar, serta di Paotere, Kota Makassar.
"Di Paotere itu, berdasarkan laporan dinasnya, ada 12 ribu nelayan. Mereka biasa datang ke kantor urus ijin, sekarang kita dekatkan pelayanannya," ujarnya.
Menurut Jayadi, dengan mendekatkan pelayanan perijinan, akan memangkas biaya operasional yang dikeluarkan. Nelayan Sinjai misalnya, saat akan mengurus ijin, sedikitnya membutuhkan biaya operasional Rp 3.750.000. Tapi setelah ada gerai GESIT-19, cukup Rp 50 ribu saja, atau bahkan nol rupiah.
"Paling mendasar adalah membantu para nelayan sadar hukum, karena mengurus ijin tidak sulit lagi. Tempatnya sudah dekat, dan tidak butuh waktu lama, hanya 19 menit," terangnya. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
