Bupati Takalar Longgarkan Aktivitas Pedagang dan UMKM Selama PPKM
Pemkab Takalar melonggarkan aktivitas para pedagang dan UMKM selama PPKM berangsung, dengan syarat menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
TAKALAR, BUKAMATA – Pemkab Takalar melonggarkan aktivitas para pedagang dan UMKM selama PPKM berangsung, dengan syarat menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk memastikan hal ini, Bupati Takalar H. Syamsari, bersama Kapolres Takalar AKBP Benny Murjayanto, dan Dandim 1426/Takalar, Letkol Inf Catur Witanto turun langsung melakukan Operasi PPKM Pendisiplinan Protokoler kesehatan.
Operasi kali ini, sasaran utamanya para pedagang pasar. Salah satunya di Pasar Pattalassang, Kelurahan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Pedagang yang tidak memakai masker sambil berjualan diberi edukasi pentingnya pemakaian masker untuk melindungi diri agar tidak mudah tertular virus Covid-19.

"Kita beri kelonggaran untuk berjualan ini supaya usaha kita tidak mati, tapi dengan syarat semua harus pakai masker, rajin cuci tangan dan yang paling penting semua pedagang wajib vaksin. Untuk apa ?? Agar tidak mudah tertular covid-19. Kalau tidak mau patuhi prokes, tidak mau vaksin kita akan lakukan pembatasan," ujar H. Syamsari, Rabu (14/7/2021).
Menurut Syamsari, sebagai salah satu sektor yang mampu bertahan di tengah hantaman pandemi, Pemkab Takalar memberi ruang para pelaku usaha untuk tetap menjalankan usahanya dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Semoga kelonggaran ini bisa membuat perekonomian pedagang tetap stabil di tengah pandemi yang semakin parah ini,"tukasnya
News Feed
Geliat Ekonomi dan Seni Budaya Festival FBB Sukses Sedot Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari
03 November 2026 10:45
Respons Cepat Damkarmat Makassar, Kobaran Api di Maccini Raya Dikuasai dalam 12 Menit
03 November 2026 10:28
Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPKB Gelar Pemilihan Duta GenRe dan Wisuda 350 Lansia
03 November 2026 10:17
Resmi Tutup MUSDA Golkar Maros, Supriansa : Hilangkan Sekat dalam Kepengurusan
03 November 2026 05:03
Berita Populer
03 November 2026 12:46
03 November 2026 05:03
03 November 2026 10:17
03 November 2026 10:45
03 November 2026 10:28
