BUKAMATA -- Dua penyebar video porno Gisella Anastasia atau Gisel, yakni PP dan MN divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (13/7/2021). Sidang pembacaan putusan ini dilakukan secara daring.
"Sembilan bulan (penjara), kemudian pidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.
PP dan MN dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan atau banding.
"Kami masih pikir-pikir karena saya harus diskusi dulu dengan terdakwa (PP). Sidangnya kan online, jadi nanti saya mau temui dulu terdakwanya di Rutan," ujar Roberto dilansir CNNIndonesia.com.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum PP dan MN dengan pidana satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, Gisel dan rekannya Michael Yukinobu de Fretes (MYD) turut menjadi tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Pornografi, serta Pasal 27 UU ITE. Keduanya belum disidang.
BERITA TERKAIT
-
Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya Usai Ajakan Bertemu Ditolak
-
Tak Terima Diputuskan, Pria di Kendari Sebar Video Mesum Mantan Pacarnya
-
Guru Honorer Cabul di Jeneponto Kirim Video Porno ke Siswi, Korban Lapor Polisi
-
Dapat Kado Baju Putih dari Kekasih Barunya, Gisel: Aku Makin Bersyukur di Kehidupan Baru Ini
-
Gisella Anastasia Pamer Foto Bareng Anak Konglomerat, Go Public?