Penyebar Video Porno Gisel Divonis 9 Bulan Penjara
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum PP dan MN dengan pidana satu tahun penjara.
BUKAMATA -- Dua penyebar video porno Gisella Anastasia atau Gisel, yakni PP dan MN divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (13/7/2021). Sidang pembacaan putusan ini dilakukan secara daring.
"Sembilan bulan (penjara), kemudian pidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.
PP dan MN dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan atau banding.
"Kami masih pikir-pikir karena saya harus diskusi dulu dengan terdakwa (PP). Sidangnya kan online, jadi nanti saya mau temui dulu terdakwanya di Rutan," ujar Roberto dilansir CNNIndonesia.com.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum PP dan MN dengan pidana satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, Gisel dan rekannya Michael Yukinobu de Fretes (MYD) turut menjadi tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Pornografi, serta Pasal 27 UU ITE. Keduanya belum disidang.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
