Redaksi : Senin, 12 Juli 2021 12:57
Nurdin Abdullah

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), audah menjadwalkan sidang bagi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat, terkait kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Nurdin dan Edy, akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Meski demikian, Nurdin Abdullah dan Edy tetap ditahan KPK di Jakarta. Sidangnya sendiri akan digelar secara virtual.

"Sementara Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta karena seperti Agung Sucipto itu dilaksanakan virtual, maka nanti pun akan dilaksanakan secara virtual," ungkap Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (12/7/2021).

PPKM darurat di Jakarta kata Asri, menjadi alasan KPK tetap menahan Nurdin dan Edy di Jakarta.

Pertimbangan lainnya lanjut Asri, tempat tahanan di Makassar terbatas. Karena jaksa ingin agar ruang tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tak tercampur di sel yang sama dengan Agung Sucipto. Agar mereka tidak saling mempengaruhi.

Hari ini, berkas Nurdin dan Edy sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Dikirimkan oleh jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan didampingi Jaksa KPK lainnya, Januar Dwi Nugroho, Yoyok Fiter dan Andri Lesmana.