MAKASSAR, BUKAMATA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pasar Senggol yang biasanya beroperasi pada malam hari, akan dibuka pada siang hingga sore hari. Keputusan ini berdasarkan aspirasi para pedagang, yang mengaku siap mematuhi aturan PPKM.
Diketahui, sehari setelah diberlakukannya PPKM, perwakilan pedagang Pasar Senggol melakukan pertemuan dengan pihak Direksi PD Pasar Makassar, Jumat malam, 9 Juli 2021. Pertemuan ini membahas mengenai keinginan pedagang untuk diberi kebijakan menjual di pagi hari.
Dari hasil pertemuan itu, akhirnya disepakati dibentuk tim penegakan dari kelompok pedagang, yang diketuai Jamadi. Tugasnya, untuk menyampaikan aspirasinya ke Wali Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar.
"Tim ini kami bentuk atas kesadaran pedagang yang bersedia mematuhi peraturan PPKM. Akan tetapi, pedagang juga berharap agar mereka diberi kebijakan berjualan di siang hari," ujar Jamadi, Sabtu, 10 Juli 2021.
Menurut Jamadi, awalnya mendapat hambatan ketika beberapa pedagang menolak keras kebijakan itu. Namun akhirnya mereka pun dapat menerima dengan baik.
Sementara, Direktur Umum PD Pasar, Nuryanto G Liwang, menyatakan, pada dasarnya pihaknya hanya menjalankan perintah dari Pemerintah Kota Makassar yang memberlakukan aturan bahwa seluruh aktivitas Pasar Senggol harus tutup.
"Kami tentu hanya berharap bagaimana ini berjalan dengan baik. Di satu sisi kami hanya menjalankan perintah karena ini kebijakan menyeluruh, di sisi lain kami juga harus mengakomodir keluhan pedagang," jelasnya.
"Nah setelah terbentuknya tim ini, maka tim inilah nanti yang akan melakukan sosialisasi ke pedagang setiap hari untuk mematuhi aturan yang ada dan menjalankan kesepakatan bersama serta melakukan pelaporan ke pihak terkait," lanjutnya.
Sekedar informasi, tim ini terbentuk atas aspirasi dan kesadaran dari para pedagang sendiri, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni dari PD Pasar, Satgas Raika, dan Tripika Kecamatan Mariso. Akhirnya, aspirasi mereka mendapat persetujuan dari Wali Kota Makassar dan diperbolehkan untuk berjualan di siang hari mulai pukul 11.00 - 17.00 Wita, sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai Duduki Kantor PD Pasar Makassar
-
Danny Pomanto Diskusi Bareng Ormas Islam, Kawal Penolakan Aktivitas Hiburan Malam W Super Club
-
Kembali Gelar Nobar Indonesia Vs Irak, Danny Pomanto Ingatkan Soal Kebersihan
-
Danny Pomanto: Insyaallah Salat Subuh Berjemaah Perkuat Keimanan Kita
-
Mantan Kadispora Andi Pattiware Dilantik Sebagai Kadis Perpustakaan Makassar