Wiwi
Wiwi

Sabtu, 10 Juli 2021 10:22

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat berkunjung ke Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat berkunjung ke Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Nia dan Ardi: Mereka Korban, Harus Diberikan Pengobatan Medis

Tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakri berharap permohonan rehabilitasi untuk kliennya bisa dipenuhi Polres Metro Jakarta Pusat.

BUKAMATA – Tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakri berharap permohonan rehabilitasi untuk kliennya bisa dipenuhi Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021).

Menurut Wa Ode, pihaknya sudah mengakukn permohonan, namun tindak lanjutnya sudah sejauh mana belum diketahui.

Namun dia berharap agar pihak Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan asesmen terhadap kliennya.

"Semoga dalam waktu dekat ini asesmen dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," ucap Wa Ode.

Menurutnya, pemain sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan suaminya merupakan korban.

Wa Ode mengatakan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, korban harus mendapat rehabilitasi.

"Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat," tegas Wa Ode.

Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai saat ini masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie tdan sopir mereka, ZN telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.