Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakri berharap permohonan rehabilitasi untuk kliennya bisa dipenuhi Polres Metro Jakarta Pusat.
BUKAMATA – Tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakri berharap permohonan rehabilitasi untuk kliennya bisa dipenuhi Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021).
Menurut Wa Ode, pihaknya sudah mengakukn permohonan, namun tindak lanjutnya sudah sejauh mana belum diketahui.
Namun dia berharap agar pihak Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan asesmen terhadap kliennya.
"Semoga dalam waktu dekat ini asesmen dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," ucap Wa Ode.
Menurutnya, pemain sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan suaminya merupakan korban.
Wa Ode mengatakan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, korban harus mendapat rehabilitasi.
"Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat," tegas Wa Ode.
Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai saat ini masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie tdan sopir mereka, ZN telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50