Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara terkait batas maksimal nominal dana penarikan tunai di mesin ATM selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
BUKAMATA – Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara terkait batas maksimal nominal dana penarikan tunai di mesin ATM selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam penyesuaian tersebut, BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari untuk nasabah.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
"Kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia," kata Erwin dikutip Bukamata melalui laman Kompas, Jumat (9/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.
"Pemberlakuan ini hanya sementara, bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjutnya.
Adapun rincian penyesuaian batas penarikan tunai, antara lain:
1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.
2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Lantaran disebut berlaku sementara,Erwin menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.
"Penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM berteknologi cip guna memitigasi risiko keamanan,"ungkap Erwin.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33