SAMARINDA, BUKAMATA - Polisi dari Polresta Samarinda bergerak cepat. Dua pelempar gereja di Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk. Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 dilibatkan.
Kedua pelaku adalah MH (37) dan RM (37). Keduanya dibekuk di tempat persembunyiannya, setelah melempari Gereja Sidang Jemaat Kristus Samarinda dengan batu malam tadi.
Kasubag Humas Polresta Samarinda AKP Anissa Prastiwi mengatakan, motifnya, pelaku sakit hati karena pihak gereja tidak memberikan aliran listrik ke kios istri pelaku MH, yang berada tepat di depan Gang Cenderawasih, yang menjadi akses ke gereja.
Kios istri pelaku tidak ada lampunya. Pelaku meminta aliran listrik ke pihak gereja. Pelaku juga mengaku siap membayar. Namun, ditolak pihak gereja. Akhirnya, pelaku MH mengajak temannya RM untuk melakukan pengrusakan dan pelemparan.
Anissa bilang, sebelum melempari gereja dengan batu, kedua pelaku mengaku sempat menenggak minuman keras di Jl Pesut. Mereka lalu mendatangi gereja di gang Cenderawasih dan melakukan perusakan.
Setelah melakukan perusakan, keduanya kabur ke tempat persembunyian. Mereka akhirnya ditangkap petugas pada Kamis, 8 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam melanggar Pasal 406 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Turut diamankan batu yang bertebaran di halaman gereja, juga kotak pos yang dirusak.