
Wajib Ikuti Aturan Jika ingin Terbang ke 5 Provinsi Ini Bareng Lion Air Group
Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mengumumkan syarat terbaru uji kesehatan untuk penerbangan ke lima rute domestik yakni provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Bali.
BUKAMATA – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mengumumkan syarat terbaru uji kesehatan untuk penerbangan ke lima rute domestik yakni provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Bali.

Syarat tersebut berlaku untuk calon penumpang perjalanan udara yang dimulai hari Selasa (29/6/2021), kemarin dan berlanjut hingga pemberitahuan terbaru yang akan dikeluarkan nantinya.
Ketentuan penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain SE tersebut, ketentuan ini juga berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Berdasarkan rilis yang diterima BUKAMATA , Selasa, berikut syarat uji kesehatan untuk calon penumpang rute domestik:
Rute domestik (inbound)
- Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
- Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
- Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
- Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan Kupang (KOE) diberlakukan RT-PCR 1x24 jam atau tes antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
- Papua dengan tujuan Merauke (MKQ) diberlakukan RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
- Rute domestik selain kota-kota di atas diterapkan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
- Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
- Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
- Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47