Jamin Hak Pilih Masyarakat, KPU Makassar Gelar PPDB Periode Juni 2021
KPU Kota Makassar dapat menyajikan daftar pemilih yang mutakhir, akurat dan akuntabel
MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) untuk periode bulan Juni 2021. Rapat yang digelar, Rabu (30/6/2021) ini, diikuti oleh sejumlah pihak terkait secara daring dan luring.
Ketua KPU Kota Makassar, M. Faridl Wajdi, menyatakan bahwa rakor ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018. "KPU Kota Makassar pada PDPB ini telah melakukan berbagai upaya baik secara internal maupun eksternal dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Farid menyebut, upaya-upaya dalam pemutakhiran data berkelanjutan ini bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan namun berkat upaya-upaya baik dan sinergitas yang baik sehingga hal ini bisa terlaksana.
"Dan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU Kota Makassar maka hasil pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini akan diekspose oleh KPU Kota Makassar pada laman KPU Kota Makassar dan media sosial KPU Kota Makassar sehingga dapat diakses dan dilihat oleh berbagai pihak," jelasnya.
Sementara, Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Romy Harminto, menjelaskan bahwa data-data yang telah diperoleh oleh KPU Kota Makassar atas koordinasi yang baik dengan berbagai pihak selanjutnya akan diolah untuk mendapatkan rekapitulasi data pemilih yang akan diplenokan setiap bulannya sepanjang tahun 2021.
"Sehingga KPU Kota Makassar dapat menyajikan daftar pemilih yang mutakhir, akurat dan akuntabel," katanya.
Melalui rakor ini, lanjut Romy, pihaknya berharap ada masukan dari berbagai pihak dan akan menjadi bagian penting dari perubahan-perubahan yang akan dilakukan oleh KPU Kota Makassar khususnya pada pemutakhiran data pemilih.
"Karena data pemilih merupakan elemen penting, utamanya menjamin hak pilih masyarakat dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu," ungkap Romy.
Adapun instansi terkait yang terlibat dalam rakor PPDB ini yaitu, Bawaslu Kota Makassar, Polrestabes Kota Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Kodim 1408/BS Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, Partai Politik se-Kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar, dan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik).
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
