Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 30 Juni 2021 20:32

KONFRENSI PERS. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir, didampingi Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peneliti Senior Patria Artha, Dr Zainuddin Jaka, saat melakukan konfrensi pers, di Ruang Media Center Sekretariat DPRD Makassar, Rabu, 30 Juni 2021.
KONFRENSI PERS. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir, didampingi Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peneliti Senior Patria Artha, Dr Zainuddin Jaka, saat melakukan konfrensi pers, di Ruang Media Center Sekretariat DPRD Makassar, Rabu, 30 Juni 2021.

Bantah Isu Cashback dan Pecah Proyek, Kasubag Humas Dewan: Fitnah dan Menyesatkan

Pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Makassar di tahun 2020 dan 2021 yang sedang berjalan, selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan BPK RI selaku pengawas eksternal. Adapun hasil pengelolaan keuangan di tahun 2020 di DPRD Makassar, telah dinyatakan clear dari pengawas internal dan eksternal atau dinyatakan bebas temuan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Isu adanya cashback dan pecah proyek di Sekretariat DPRD Makassar tahun anggaran 2020 dan 2021, dibantah secara tegas oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Andi Taufiq Nadsir. Bantahan tersebut disampaikan saat melakukan konfrensi pers, di Ruang Media Center Sekretariat DPRD Makassar, Rabu, 30 Juni 2021.

Andi Taufiq yang didampingi Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peneliti Senior Patria Artha, Dr Zainuddin Jaka, menyampaikan, pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Makassar di tahun 2020 dan 2021 yang sedang berjalan, selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan BPK RI selaku pengawas eksternal. Adapun hasil pengelolaan keuangan di tahun 2020 di DPRD Makassar, telah dinyatakan clear dari pengawas internal dan eksternal atau dinyatakan bebas temuan.

"Anggaran belanja DPRD Kota Makassar sangat transparan dan akuntabel, dan telah dirilis di beberapa media, baik nilai dan asas manfaatnya, khususnya anggaran makan minum yang diperuntukkan bagi masyarakat umum," ungkap Andi Taufiq.

Soal isu cashbak dan pecah proyek, menurut Andi Taufiq, cenderung fitnah dan tidak berdasar, serta menyesatkan publik. Sejauh ini, kegiatan kedewanan yang dilakukan sesuai standar dan prosedur, serta berkesesuaian dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Ini terbukti, tidak adanya temuan pengawas internal dan pengawasan eksternal pada kegiatan tahun sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan di hotel juga merupakan perintah undang-undang dan sebagai fungsi legislasi anggota DPRD. Peruntukan makan minum pun disajikan untuk masyarakat umum.

"Perlu dijelaskan bahwa anggaran makan minum untuk kegiatan masyarakat di hotel itu adalah bentuk stimulan ekonomi di masa pandemi. DPRD sebagai mitra pemerintah daerah justru turut andil dalam pemulihan ekonomi, khususnya di bidang jasa perhotelan untuk mengatasi meningkatnya laju pertumbuhan pengangguran dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran," jelasnya.

Mengenai dugaan pecah anggaran agar tidak ditender, Andi Taufiq menjelaskan, anggaran itu bukan dipecah. Tapi dianggarkan sesuai kebutuhan komponen kegiatan. Seperti pemeliharaan barang, pemeliharaan gedung, sehingga terjadi penghematan anggaran.

"Anggaran ini sudah lazim dan alhamdulillah tidak ada temuan dari pihak pengawas pengelolaan keuangan," tegasnya. (*)

#DPRD Makassar #Anggaran Makan Minum #Sosialisasi Perda