MAKASSAR, BUKAMATA - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan DPRD Makassar selama dua tahun terakhir, menarik perhatian daerah lain. Mulai dari Kabupaten Tana Toraja, Fakfak, hingga Samarinda, datang ke Makassar untuk mempelajari metode penyebarluasan produk hukum yang dihasilkan.
DPRD Tana Toraja, Fakfak hingga DPRD Samarinda, mengunjungi DPRD Kota Makassar, Senin, 28 Juni 2021. Tamu dari tiga daerah ini diterima di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar oleh Mesakh R Rantepadang (F-PDIP), Arifin Dg Kulle (F-Demokrat), Hamzah Hamid (F-PAN), Anton Paul Goni (F-PDIP), H Muchlis A Misbah (F-NIB), Alhidayat (F-PDIP), Apiaty Amin Syam (F-Golkar), Nurul Hidayat (F-Golkar), dan Azwar (F-PKS).
Mekanisme, prosedur hingga dasar hukum pelaksanaan Perda dijelaskan Mesakh R. Rantepadang. Ia menyebut, pihaknya melaksanakan dengan dasar hukum Perwali yang mengatur segala ketentuan. Mulai dari penggunaan anggaran, hingga kebutuhan kegiatan lainnya.
"Kami melaksanakan sesuai dengan Perwali yang telah ditetapkan dan menunjuk pendamping khusus kegiatan tersebut, yang di-SK-kan melalui Sekretaris DPRD," jelasnya.
Melengkapi pernyataan tersebut, Plt Sekretaris DPRD Makassar, Harun Rani, menambahkan, pihaknya mendukung tugas dan fungsi kedewanan, mengkoordinasikan dengan Pimpinan DPRD dan sejumlah Pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan), beserta pemerintah kota demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kami berkoordinasi langsung dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan AKD untuk kelancaran dan kesempurnaan pelayanan kesekwanan Anggota DPRD yang terhormat," ujarnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral
-
Arifin Madjid Gelar Silaturahmi Bersama Calon Ketua RT/RW se-Bontorannu, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas Pascapemilihan
-
Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah