MAKASSAR, BUKAMATA - Rabu, 23 Juni 2021. Di Mako Dit Polair Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Merdisyam, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, Dir Polair Polda Sulsel dan Kalabfor, menggelar Press Release Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
Menurut Kapolda, ini hasil pengungkapan dari Maret hingga Juni di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel.
Menurut Kapolda Sulsel, ada 8 lokasi dan waktu penangkapan berbeda. Yaitu, pada 13 Maret 2021, di pesisir Pulau Kodingareng Makassar. Lalu pada 25 April 2021 di sekitar perairan Karang Matelak, Teluk Bone. Kemudian pada 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar.
Kemudian, pada Juni 2021, ada penangkapan terjadi di sekitar perairan Kepulauan Sembilan Teluk Bone. Lalu pada 3 Juni 2021, di pesisir Pulau Lambego, Kabupaten Selayar, dan pada 5 Juni 2021 di perairan sekitar 7 mil sebelah selatan Pulau Butung-butungan, Kecamatan Kalu-kalukuang, Masalima, Kabupaten Pangkep, dan di perairan Pulau Kalu–kalukuang, selat Makassar, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Juga di pesisir Pantai Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Dit Polair Polda Sulsel kata Irjen Pol Merdisyam, telah menetapkan delapan tersangka dalam Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak.
“Ke delapan terangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan di perairan lokasi penangkapan tersebut, yakni HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) MH (44) AR (42) MR (42) RS (33)," ungkapnya.
Kapolda juga mengungkap kronologi penangkapan. Menurutnya, itu berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum para nelayan tersebut, serta hasil patrol dari Tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel.
“Jadi di antaranya 4 orang diamankan di wilayah pesisir dan 4 orang diamankan di wilayah perairan Provinsi Sulsel, antara lain di perairan dan pesisir Pulau Kodingareng, perairan Teluk Bone, perairan Pulau Lambego Selayar, perairan Pulau Butung-Butungan Pangkep, perairan Selat Makassar, dan di pesisir Pantai Kelurahan Pancaitana Bone,” jelas Kapolda.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga menjelaskan asal usul beberapa bahan peledak yang berhasil disita. Di antaranya, Pupuk Amonium Nitrate tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan di pulau–pulau di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara detonator sebagai pemicu ledakan, berasal dari luar negeri yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau–pulau di wilayah Sulawesi Selatan. Sedangkan sumbu api sebagai pengantar panas, merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di Indonesia.
Barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit, kacamata selam 11 buah, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dalam keterangannya, Rabu (23/06/2021) menyebutkan, Keberhasilan penangkapan pelaku Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak, sangat berarti bagi keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di Wilayah Sulsel.
Menurutnya, dampaknya sangat merugikan. Pasalnya, rusaknya keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungannya, dan salah satu bagian pentingnya adalah hancurnya ekosistem terumbu karang dan punahnya biota laut.
Dampak ini memberi pengaruh kuat, sehingga dapat terjadi akibat yang sangat luas. Akibatnya dari aspek ekologi dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktivitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal.
"Kemudian dari aspek perikanan dapat menurunkan produktivitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan sumber pendapatan masyarakat," jelas Kombes Zulpan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman pidananya, penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi–tingginya dua puluh tahun, dan/atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera
-
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Tidak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung