MAKASSAR, BUKAMATA - DPRD Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perumda Parkir menjadi Perda. Persetujuan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Selasa, 22 Juni 2021.
Pembacaan pendapat akhir fraksi disampaikan melalui juru bicara. A Astiah dari Fraksi PKS, menyampaikan, perekonomian masyarakat Makassar pesat, baik roda dua maupun roda empat. Dengan kondisi itu, pelayanan parkir lebih baik harus dilaksanakan.
"Pendirian ini sangat penting, disamping menjadi potensi, menertibkan. Karena parkir di jalan menimbulkan kemacetan," ujarnya.
Dari Fraksi Golkar, Andi Suharmika, berharap, Perda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Sangat penting untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," katanya.
Sedangkan dari Fraksi Gerindra, Budi Hastuti, mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Memberikan apresiasi atas rancangan peraturan daerah Kota Makassar ini. Ranperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah.
"Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya. Kami berharap, dengan adanya pendirian perusahaan umum daerah perparkiran ini, dapat menjadi landasan hukum sistem perparkiran di Kota Makassar," harapnya.
Arifin Dg Kulle, dari Fraksi Demokrat, menyampaikan harapannya. Diantaranya, Pemkot Makassar dapat menunjukkan konsistensi terhadap Perda, dapat segera dilakukan dan disosialisasikan, dan dapat meningkatkan kinerja.
"Utamanya karena masih banyak parkir liar dan parkir semrawut," ungkapnya.
Sedangkan, Fraksi PPP, Muliati, mengungkapkan apresiasi dan menyambut baik seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil. Menurutnya, sektor parkir memang sudah sejak dulu harus diperhatikan, meminimalisir kawasan-kawasan parkiran, dan meningkatkan PAD.
Senada disampaikan Kartini, mewakili Fraksi Indonesia Bangkit. Ia mengatakan, Perda ini dapat menunjang otonom daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dari Fraksi Nasdem, Ari Azhari, mengaku, pendirian perusahaan umum daerah harus diprioritaskan.
Fraksi PDIP, Galmerya Kondorura, berharap dapat meningkatkan kinerja dan daya saing. Secara khusus, apresiasi dan terima kasih atas kerjasama Lemkot.
Dari Fraksi PAN, Sahruddin Said, memberikan, apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Pansus. Perda ini diharapkan menjadi kontribusi sebesar-besarnya dalam pembangunan kesejahteraan Kota Makassar.
Selanjutnya, juru bicara pansus, William, menyampaikan tujuan lahirnya Perda ini. Antara lain, menyelenggarakan pemanfaatan umum, memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, dan turut serta dalam pembangunan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Inovasi Pro-Rakyat Makassar Jadi Rujukan Nasional: Banjarmasin Pelajari Program Iuran Sampah Gratis Berdasarkan Daya Listrik
-
Pemkot Makassar Bangun Dua Kawasan Urban Farming Modern
-
Wali Kota Munafri Pimpin Apel Hari Santri 2025, Sampaikan Amanat Menteri Agama RI
-
Munafri Pimpin Rakor Matangkan Rangkaian Kegiatan HUT ke-418 Kota Makassar
-
Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas