MAKASSAR, BUKAMATA - Rabu, 16 Juni 2021. Di Pesonna Hotel Makassar, Wakil Ketua DPRD Makassar, Ir. Hj. Suhada Sappaile melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Narasumber Plt. Kadis Sosial Kota Makassar Asvira Anwar Kuba SP., M.Si dan Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019, Shinta Mashita Molina.
Dalam pemaparannya, Hj. Suhada Sappaile menyebut, kewajiban pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terletak pada pemerintah kota dan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, pihaknya mendorong agar tercapainya pemenuhan tersebut dari segala aspek.
“Kami selaku legislatif mendorong pemerintah kota, agar memiliki perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas ini. Sebab, kesetaraan dari berbagai aspek harus diwujudkan bersama,” pungkasnya.
Apalagi lanjut legislator PDIP itu, dari sisi teknis perda ini dapat menjadi landasan menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas, sehingga perhatian tidak hanya dibebankan kepada Dinas Sosial, tapi juga pada Dinas Pekerjaan Umum dan yang lainnya.
“Kami merasa adanya perhatian kepada penyandang disabilitas tidak hanya ada pada dinas Sosial, tetapi juga pada Dinas Pekerjaan Umum. Kalau masalah penyediaan sarana jalanan dan sebagainya, begitu juga pada dinas teknis yang lain,” tegas Andi Suhada.
Andi Suhada berharap, Perda ini ditegakkan dengan baik. Sebab, ini merupakan kewajiban pemerintah. "Dan DPRD adalah bagian dari pemerintah,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
APBD Perubahan 2026 Telah Diketok, Wali Kota Makassar: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
-
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
-
Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027
-
Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026
-
Bahas Pemenuhan Layanan Air Bersih, Komisi B Puji Langkah Direksi PDAM Makassar Hadapi Kemarau