Wiwi : Rabu, 16 Juni 2021 18:17

MAKASSAR, BUKAMATA — Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid menggelar sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Makassar, kegiatan tersebut menghadarikan sejumlah narasumber diantaranya, Dr Hj Juharni M.Si (Akademisi), Syamsuddin M.S.Ag.,M.Pd (Dinas Pendidikan Kota Makassar), dan Ambang Ardy Yunisworo (pemerhati pendidikan).

Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan turunan Undang-Undang-undang Nomor 20 tentang sistem pendidikan nasional yang menjadi acuan pemerintah daerah.

Bertujuan sebagai peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak agar bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi.

“Perda ini perlu diketahui dan menjadi perhatian masyarakat untuk disebarluaskan, sehingga masing-masing elemen masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya utamanya dalam hal mendapatkan pendidikan bagi anak,” kata Hamzah Hamid dalam sambutannya, Kamis (20/5/2021).

Regulasi Perda tersebut,  sebagai dasar rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan bagi penyelenggara pendidikan, khususnya di masa Pandemi.

“Meski kerap dikeluhkan orang tua siswa, pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan mau tidak mau harus menyelenggarakan pendidikan secara daring atau online,” terang Ketua PAN Makassar itu.

TAG

BERITA TERKAIT