MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 27 Mei 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat saksi. Mereka akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 dengan tersangka Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat saksi itu masing-masing dua pihak swasta dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua pihak swasta dimaksud Ali Fikri adalah, Rober Wijoyo dan M Natsir Kadir. Sementara dua ASN adalah M Tasrif Mursalim dan Junaedi B.
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan akan digelar di Mapolda Sulsel. Sebelumnya, KPK juga memeriksa sederet saksi lainnya di Mapolda Sulsel. Salah satunya, istri Gubernur Sulsel nonaktif, Liestiyati F Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel. Ketiganya masing-masing, Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel nonaktif), Edy Rahmat (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel) dan Agung Sucipto (seorang kontraktor). Nurdin dan Edy sebagai penerima suap, sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi suap.
Tersangka Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Tersangka Edy di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta. Sedangkan tersangka Agung Sucipto, sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Minta Amnesti, Malah Dicopot Oleh Prabowo: Nasib Tragis Wamenaker Immanuel Ebenezer
-
Mulai Konsolidasikan Kekuatan, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny - Azhar
-
Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Kembali Mesra di Peringatan HUT Kemerdekaan RI
-
Masyarakat Bantaeng Serbu Kediaman Nurdin Abdullah, Bentuk Dukungan ke Uji?
-
Nurdin Abdullah Sebut Taufan Pawe Pemimpin Masa Depan Sulsel