MAKASSAR, BUKAMATA - Lubang besar dengan dalam 4 meter di dalam kawasan Stadion Mattoanging ternyata bekas tambang ilegal. Usut punya usut, aktivitas tambang ilegal ini ternyata tak terendus pihak berwajib dan akhirnya menelan korban.
Adalah, Muh Nurfaidz Adli Nur (13) dan Ahmad Yusuf Ilham Fajri (15) yang tewas tenggelam di kubangan bekas galian pasir teraebut.
Sumber Bukamatanews.com yang meminta identitasnya tak disebutkan mengatakan, aktivitas tambang yang disebut ilegal itu sudah berjalan sejak November 2020.
"Ada yang memanfaatkan situasi ini. Jadi tidak hanya aktivitas pembongkaran stadion yang terjadi di dalam," katanya.
Lanjut sumber tersebut, pasir urug Stadion Mattoanging itu dijual seharga Rp120 ribu per mobil truk.
"Bervariasi volumenya, ada yang muat 8 m3 per sekali jalan, ada juga yang muat 10 m3," katanya.
Masih sumber tersebut, pasir urug itu dibawa ke lokasi pembongkaran yang berbeda-beda. Ada yang memuat ke Jalan Haji Bau, ada juga ke Jalan Buru dan Jalan Sabutung.
"Mustahil rasanya ada warga yang mau mengeruk galian sedalam 4 meter tanpa alat berat. Apalagi hanya mencari besi," kata dia.
Ia berharap, kasus ini diusut tuntas. Apalagi pihak yang bertanggung jawab sudah mengetahui adanya aktivitas pertambangan di dalam stadion namun tak mengusutnya ke pihak berwajib.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Mujiono mengatakan bekas galian itu ilegal. Masyarakat pernah menggalinya saat stadion dirobohkan. Mereka mengambil besi pondasi. Sebanyak 15 truk diperkirakan mengangkut sisa-sisa materialnya. Setiap hari.
"Itu bekas galian tambang liar. Ada beberapa masyarakat menambang di sana dan itu ilegal. Kurang lebih 15 mobil tongkang yang selalu beroperasi," kata Mujiono, Senin, 24 Mei 2021.
Penambangan terjadi sejak bulan Maret. Satpol PP yang bertugas juga sudah mengusir. Alasannya adalah mesin perusahaan yang membongkar dulu rusak. Sehingga mereka bebas keluar masuk kawasan stadion.
Sementara itu, terkait masalah penggalian ilegal pada awal 2021, Kabid Ops Trantib Satpol PP Sulsel Sultan Rakib menyampaikan bahwa Satpol PP Sulsel sudah mengusir para penggali ilegal tersebut setelah mengetahui bahwa penggalian tersebut ilegal.
"Jadi pembongkaran yang dilakukan dengan penanggung jawab Badan Pengelola Asset Daerah (BKAD) Sulsel meski telat menyampaikan ke Satpol bahwa pembongkaran resmi selesai. Jika masih ada mobil keluar masuk mengambil galian itu ilegal, maka kami pun Satpol mengusir pemilik mobil yang mengambil tanah di eks lapangan Mattoanging," jelas Sultan.
Kenapa ada mobil masuk, dan Satpol yang berjaga tidak menahan? Personel Satpol masih mengira mobil berat tersebut adalah bagian dari proyek pembongkaran.
"Ternyata bukan. Jadi itu ilegal. Makanya setelah kami dikonfirmasi oleh Aset, kami langsung menyuruh dan mengusir penggali ilegal tersebut. Dan setelah itu dipagarilah stadion itu keliling supaya mobil sejenis tidak masuk," ujar Sultan.
BERITA TERKAIT
-
Keprihatinan Partai Gelora Sulsel: Menuntut Komitmen Pemprov dan DPRD untuk Stadion Mattoanging
-
Pemprov Sulsel Jamin Kelanjutan Stadion, Ini 3 Lokasi Alternatif
-
Pj Gubernur Sulsel Dicecar Wartawan Soal Proyek Stadion Mattoangin
-
Hamka B Kady Ungkap Kementrian PUPR Siap Bantu Pembangunan Stadion Mattoanging
-
Pemprov Tegaskan Bakal Bangun Stadion Mattoanging: Anggaran Sudah Kami Siapkan