MAKASSAR, BUKAMATA - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal, Beno Herman, meminta agar pemerintah kabupaten kota menganggarkan jaminan kesehatan bagi aparat desa. Pasalnya, masih banyak aparat desa yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Beno menjelaskan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), didokumentasikan oleh Undang-undang Nomor 40. Dengan dinamika berkembang, Perpres berubah Nomor 82 Tahun 2018, kemudian diubah lagi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, dan terakhir Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Menurutnya, didalam aturan-aturan itu, mengatur kepesertaan, ada kewajiban negara pusat, provinsi, dan daerah. Diantaranya adalah keikutsertaan semua warga negara, mana tidak mampu, mana kewajiban pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk memberikan jaminan. Ada kontribusi, ada subsidi bantuan pemerintah daerah untuk warganya, ada juga kewajiban aparat desa.
"Untuk aparat desa ini, masih banyak aparat desa yang belum mendapatkan jaminan. Padahal di dalam aturan, aparat desa bagian dari warga negara yang harus mendapatkan jaminan juga. Ada beberapa daerah yang sudah menganggarkan, tapi belum diimplementasikan," ungkap Beno, saat menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Perpres No 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya, yang digelar di Hotel Four Points Makassar, Senin, 24 Mei 2021.
Ia mengatakan, forum ini akan memberikan konsultasi khusus dari berbagai narasumber yang hadir. "Dan tentu, setelah keluar dari forum atau kegiatan ini, mereka sudah paham dan langsung diimplementasikan," harapnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena itu, sejumlah regulasi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan harus diimplementasikan dengan baik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menilai, kegiatan ini menjadi sangat strategis guna mengimplementasikan beberapa regulasi yang berkaitan dengan undang-undang BPJS. Ia berharap, kegiatan ini dapat mendorong tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan. Bersama-sama memikirkan berbagai konsultasi ide, gagasan, inovasi dalam rangka akselerasi.
"Cara-cara kerja kita harus sama. Mulai dari pusat, provinsi selaku perpanjangan tangan dari pusat, pemerintah kabupaten kota, sampai ke kecamatan dan desa," ujarnya.
Terkait jaminan kesehatan aparat desa, Abdul Hayat mengaku mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk hadir pada Kelas Konsultasi tersebut. Menurutnya, Dinas PMD menjadi bagian terpenting dalam implementasi regulasi ini hingga ke tingkat desa.
Sekedar informasi, kegiatan ini diikuti oleh tiga provinsi yakni, Provinsi Sulsel, Sulbar, dan Provinsi Maluku. Hadir dalam kegiatan ini secara virtual zoom meeting, yakni Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Tubagus Ahmad Cusni, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun. (*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Balampangi, Penghubung Sinjai–Bulukumba
-
Pasca Aksi dan Blokade Jalan, Gubernur Sulsel Temui Tokoh dan Mahasiswa Luwu Raya
-
Forum Diskusi Bahas Pemekaran Luwu Raya, Sekda Sulsel Beri Penegasan Aturan Syarat
-
Wagub Sulsel Hadiri Peluncuran LPI 2025, Dorong Ekonomi Daerah Tangguh dan Mandiri