Redaksi : Jumat, 21 Mei 2021 18:15
Ilustrasi

MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 20 Mei 2021. Siang itu Dewan Etik Pemprov Sulsel mengundang eks Kabiro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Itu atas perintah Plt Gubernur Sulsel, guna menanyai Sari soal dugaan menerima uang dari kontraktor.

Dewan Etik yang dipimpin Plt Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel, Sulkaf S Latief, lantas menanyakan isu itu. Ternyata, Sari mengakui. Dia menerima Rp410 juta. Lantas, uang itu dibagi-bagikan ke staf.

Sari kata Sulkaf, tidak mengetahui sifat uang tersebut. Apakah success fee atau bukan. Pasalnya, saat diberi uang, proses tendernya sudah selesai semua.

Pada sidang etik itu, Sari juga mengaku tidak pernah meminta uang kepada kontraktor tersebut. Uang tersebut sudah dikembalikan Sari ke negara saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil pemeriksaan Dewan Etik, disimpulkan kalau Sari telah melanggar kode etik ASN, yakni menerima pemberian dari kontraktor yang dikategorikan gratifikasi. Lalu, hasil pemeriksaan diserahkan ke Plt Gubernur Sulsel. Karenanya, Sari dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Barang dan Jasa. Setelah dinonaktifkan, Sari kemudian mengundurkan diri.