Redaksi : Jumat, 14 Mei 2021 10:06
Kalapas Perempuan Sungguminasa dan Kasi Binadik, mendampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, meninjau lapas.

SUNGGUMINASA, BUKAMATA - Kamis, (13/2/2021), bertempat di aula serbaguna, Kepala Lapas Perempuan (LPP) Sungguminasa, Eko Suprapti R, didampingi Indah Dewi (Kasi Binadik), menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima Remisi Khusus Hari raya Idulfitri 1442 H, dengan besaran remisi khusus sebanyak satu hingga dua bulan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada pelaksanaan penyerahan remisi khusus ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto

melakukan peninjauan dan kontrol terkait persiapan pelaksanaan penyerahan remisi dan pelaksanaan kunjungan. Selain meninjau persiapan penyerahan remisi, Kakanwil bersama Babinsa juga melakukan kontrol keamanan dalam blok hunian yang didampingi Eko Suprapti beserta para pejabat struktural.

Pada pelaksanaan penyerahan remisi khusus tersebut, sebanyak 189 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, berhak menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1442 H dengan besaran satu hingga dua bulan pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi khusus kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Eko Suprapti berharap, dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan, baik yang menerima remisi ataupun yang belum bisa menerima remisi, untuk semakin memperbaiki diri, kepribadian, sikap, dan mengikuti setiap program pembinaan yang dilaksanakan. Sebab, salah satu syarat pemberian remisi tersebut adalah, narapidana yang diusulkan harus berkelakuan baik.

"Semoga jumlah warga binaan kami yang menerima remisi semakin banyak," harap Indah Dewi.